Jakarta –
ART di Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Yunita Sari (31) ditangkap polisi usai membobol ATM milik majikannya hingga puluhan juta rupiah. Polisi menyebut Yunita menitipkan uang hasil curiannya itu ke temannya yang berada di Lampung.
“Pelaku setelah melakukan pencurian mengaku ke Bandar Lampung di rumah temanya. Uang tersebut dititipkan ke salah seorang temanya,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Belum diketahui apakah teman Yunita tersebut terlibat atau tidak. Saat ini, kata Sujarwo, pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan.
Sujarwo menyebut usai kabur ke Lampung, Yunita kerap berpindah-pindah tempat. Yunita pun berhasil ditangkap di Kota Bekasi pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
“Kemudian pelaku pindah ke Tangerang dan pindah ke Bekasi hingga berhasil ditangkap,” ujarnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Kompol Sujarwo mengatakan Yunita Sari (31) sudah ditetapkan jadi tersangka lantaran membobol ATM milik majikannya hingga puluhan juta. Yunita pun langsung ditahan oleh polisi.
“Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” imbuhnya.
Simak juga ‘Saat Penangkapan Pembobol ATM Rp 157 Juta di Kelapa Gading’:
[Gambas:Video 20detik]
(wnv/fas)